Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Pembentukan 9 (Sembilan) Kecamatan di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 18 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan Pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kolaka, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang Pemerintahan dan pembangunan serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat maupun untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di Kabupaten;
- bahwa Kecamatan yang akan dibentuk, telah memenuhi syarat sesuai yang dimaksud pada pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut diatas, maka pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Kolaka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 18 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822)
- Undang-undang Nomor: 4 Tahun 1999 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD I dan DPRD II (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811)
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tahun, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Perimbangan Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848)
- Peraturan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Otomoni Daerah dengan titik berat pada Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3487)
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah kepada 26 (dua Puluh Enam) Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3590)
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992 Tentang Bentuk – bentuk Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Daerah Otonom
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993 Tentang Pola Organisasi dan Pemerintah Daerah dan Wilayah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Proyek Otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan 9 (sembilan) kecamatan di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
pembentukan;
kedudukan, tugas pokok dan fungsi;
susunan organisasi;
uraian tugas;
pengangkatan dalam jabatan;
eselon;
serta tata kerja
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Tentang
Pembentukan 9 (Sembilan) Kecamatan di Kabupaten Kolaka
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2001
Diundangkan Tanggal
20 Juli 2001
Berlaku Tanggal
20 Juli 2001
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (77.82 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.