Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Pengeluaran/Pemasukan Ternak, Pemeriksaan Ternak, Hasil Ikutan Ternak, Produksi Ternak dan Usaha Peternakan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam usaha penertiban pengeluaran/pemasukan ternak, pemeriksaan ternak dan hasil ikutan ternak dipandang perlu dipungut Retribusinya;
- bahwa yang dimaksud huruf a diatas adalah salah satu usaha untuk meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- bahwa untuk memungut Retribusi tersebut diperlukan suatu Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822)
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846)
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 3209)
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685)
- Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor 4048)
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 Tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3652)
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952)
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Dati II Kolaka
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 tahun 2000 Tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin pengeluaran/pemasukan ternak, pemeriksaan ternak, hasil ikutan ternak, produksi ternak dan usaha peternakan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
nama, obyek dan subyek ;
golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
tata cara pemungutan;
wilayah pemungutan;
sanksi administrasi;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan;
kadaluarsa;
tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa;
pengawasan;
ketentuan penyidikan;
serta ketentuan pidana
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.