Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Partisipasi Perempuan dalam Perumusan Kebijakan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka pada dasarnya merupakan organisasi publik yang dijalankan oleh Lembaga Eksekutifdan diawasi oleh Lembaga Legislatif yang senantiasa menerbitkan kebijakan- kebijakan yang berdampak langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat;
  2. bahwa pada dasarnya Hak Asasi Manusia memperbolehkan setiap Individu manusia untuk menentukan masa depannya dengan cara hidupnya selama tidak mengganggu hak asasi kehidupan orang lain;
  3. bahwa dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung mapun tidak langsung kepada masyarakat dipandang perlu mengikut sertakan/melibatkan atau memberi kesempatan kepada perempuan untuk scara terbuka menyampaikan pendapat;
  4. bahwa untuk memenuhi ha! tersebut pada huruf a, b, dan c di atas, perlu mengatur Partisipasi Perempuan Dalam Perumusan Kebijakan Daerah dalam Peraturan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
  2. Undang-Undang Nomor 28 tahun Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851)
  3. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Nomor 165)
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
  7. Keputusan Presiden Nomor 49 tahun 2001 tentang Peraturan Lembaga Ketahanan perempuan dan atau Kelurahan
  8. Keputusan Presiden Nomor 74 tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  9. Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
  10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 ahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Koilaka
  12. 12,
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Perribentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kedua Tehnis Daerah Kabupaten Kolaka.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TENTANG PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN DAERAH YANG MELIPUTI HAK DAN KEWAJIBAN PEREMPUAN, PERAN SERTA PEREMPUAN, PEMBINAAN PERAN SERTA PEREMPUAN

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka

Nomor
2 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Partisipasi Perempuan dalam Perumusan Kebijakan Daerah

Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
07 Juni 2012

Berlaku Tanggal
07 Juni 2012

Sumber
LD. 2012/ NO. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (235.57 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar