Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan dan tindak lanjut Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
bahwa berdasarkan Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Apartatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKPM Nomor 570/3727A/SJ, Nomor SE/08/M.PAN- RB/9/2010 Perihal Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah, diamanahkan bahwa Bupati segera melimpahkan sepenuhnya kewenangan Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di bidang Penanaman Modal yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang tunjangan jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah, Peraturan Menteri Negara Pendayaan Gunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAM/9/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kredit, Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah dan angka kreditnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.284-2920/01 tanggal 30 September 2011 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 821.29/4128/SJ tanggal 26 Oktober 2011 Perihal Perpanjangan masa Penyesuaian/Impasing Jabatan Fungsional P2UPD;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Masyarakat dan dalam rangka Percepatan Implementasi Kebijakan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), Pengembangan Karier dan Peningkatan Propesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam JFP2UPD. Dengan tugas pokok dan fungsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten Kolaka, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kolaka, Inspektorat Kabupaten Kolaka dan maka perlu ditinjau kembali Nomenklatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten Kolaka, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kolaka dan Inspektorat Kaupaten Kolaka yang ada karna tidak sesuai lagi dengan kebutuhan Organisasbahwa sesuai maksud pada huruf a, b, c dan d diatas, maka perlu diadakan perubahan dengan Peraturan Daerah ( PERDA ) Kabupaten Kolaka.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah- daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 1822)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang poko-pokok kepegawaian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 3041 ) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999, tentang pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
Undang-Undang nomor 1? tahun 2003, tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah di ubah dua kali terakhir nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4737)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang Organisasi dan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah)
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah kabupaten Kolaka
Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA NOMOR 38 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN KOLAKA.