Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 20 Tahun 2001

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/Bukan Kayu dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu/Bukan Kayu pada Hutan Produksi Alam

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 20 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa hutan produksi alam di Kabupaten Kolaka khususnya dan umumnya di Indonesia adalah merupakan karunia Tuhan yang maha esa yang perlu dimanfaatkan secara terencana, rasional, optimal bertanggungjawab sesuai dengan kemampuan daya dukungnya, serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaaan hutan dan pembangunan kehutanan secara berkelanjutan yangdiarahkan untuk sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat masa kini dan masa yang akan datang;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan sumber daya hutan yang optimal guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan ekologi yang maksimum dan lestari, serta menjamin distribusi manfaatnya secara adil dan merata khususnya bagi masyarakat yang tinggal disekitar hutan, guna mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat, perlu diatur ketentuan perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan dan perizinan pemungutan hasil hutan sebagai pedoman pemberian izin dan pelaksanaannya;
  3. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 20 Tahun 2001 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822)
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848)
  4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685)
  5. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor 4048)
  6. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan 7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara RI Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3419)
  7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
  8. Undang-undang NOmor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil
  9. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1995 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687)
  10. Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3699)
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3294)
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintahan kepada 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan ( Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 18)
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 Tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintah dibidang Kehutanan kepada Daerah(Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3769)
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi ( Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 13)
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 201)
  16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 Tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan
  17. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 315/KPTS II/1999 Tentang Tata cara Pengenaan, Penetapan dan Pelaksanaan Sanksi atas Pelanggaran di bidang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan
  18. Keputusan Menteri Kehutranan Nomor 05.1/KPTS II/2000 Tentang Kriteria dan Standar Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi Alam
  19. Peraturan daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Daerah kabupaten Kolaka
  20. 21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.

Dalam peraturan ini diatur tentang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu/bukan kayu dan izin pemungutan hasil hutan kayu/bukan kayu pada hutan produksi alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
azas dan tujuan;
pemanfaatan hutan produksi alam;
izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu;
sanksi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka

Nomor
20 Tahun 2001

Tahun
2001

Tentang
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/Bukan Kayu dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu/Bukan Kayu pada Hutan Produksi Alam

Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2001

Diundangkan Tanggal
05 Juli 2001

Berlaku Tanggal
05 Juli 2001

Sumber
LD. 2001/ NO. 33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (115.29 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar