Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD)
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 22 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 104 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah, yang juga telah ditindak lanjuti Keputusan Mneteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Pengaturan Mengenai Desa, maka pembentukan badan Perwakilan Desa disetiap Desa perlu segera dilakukan;
- bahwa dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pemerintah Desa merupakan Subsistem Penyelenggaraan Pemerintahan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya;
- bahwa berdasarkan huruf a dan b tersebut di atas maka pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) di Desa perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 22 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822)
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848)
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan sebagai Daerah 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952)
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165)
- Peraturan Menteri Dalam Nomor 4 tahun 1999 Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Kelurahan
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Pembentukan Kelurahan
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
pembentukan Badan Perwakilan Desa;
fungsi, hak dan kewajiban Badan Perwakilan Desa;
keanggotaan Badan Perwakilan Desa;
tugas dan wewenang anggota Badan Perwakilan Desa;
hak anggota Badan Perwakilan Desa;
sekretariat Badan Perwakilan Desa;
larangan, tindakan penyidikan serta penggantian antara waktu anggota Badan Perwakilan Desa;
pemberhentian dan masa keanggotaan Badan Perwakilan Desa;
mekanisme rapat dan pengaturan tata tertib Badan Perwakilan Desa;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Tentang
Pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD)
Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2001
Diundangkan Tanggal
05 Juli 2001
Berlaku Tanggal
05 Juli 2001
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (64.45 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.