Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan jalan perlu disesuaikan;
- bahwa untuk melaksanakan penyesuaian tersebut, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Praturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 1998 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1977
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 84 Tahun 1993
- Kepmendagri Nomor 170 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 173 Tahun 1997
- Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 3 Tahun 1990
Dalam peraturan ini diatur tentang pajak penerangan jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
nama, obyek dan subyek pajak;
dasar pengenaan dan tarif pajak;
wilayah pungutan dan cara perhitungan pajak;
masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
tata cara perhitungan dan penetaan pajak;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan pajak;
pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
keberatan dan banding;
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kadaluarsa;
ketentuan pidana;
serta penyidikan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KOLAKA NOMOR : 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.