Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Retribusi Perizinan Usaha Koperasi Serta Pengusaha Kecil Menengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengumpulan sumbangan dan pelaksanaan undian di Kabupaten Kolaka telah banyak di usahakan oleh Instansi Pemerintah, Organisasi dan Lembaga Sosial Masyarakat. bahwa untuk tertibnya usaha pengumpulan sumbangan dan pelaksanaan undian dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822)
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846)
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1954 Tentang Undian
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang dan Barang (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2273)
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039)
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 3209)
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685)
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara)
- Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor 4048)
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952)
- Keputusan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat daerah
- Keputusan Presiden RI Nomor 48 tahun 2000 Tentang Penertiban Penyelenggaraan Perjudian
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 50/HUK/1996 Tentang Penetapan Sumber-sumber Penerimaan bukan Pajak di Lingkungan Departemen Sosial
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi perizinan usaha koperasi serta pengusaha kecil menengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
nama, obyek dan subyek;
golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi;
tata cara pemungutan;
wilayah pemungutan;
sanksi administrasi;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan;
kadaluwarsa;
tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa;
pengawasan;
ketentuan penyidikan;
serta ketentuan pidana
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Tentang
Retribusi Perizinan Usaha Koperasi Serta Pengusaha Kecil Menengah
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2001
Diundangkan Tanggal
12 Februari 2001
Berlaku Tanggal
12 Februari 2001
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (73.2 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.