Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pengawasan Kualitas Air
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa air merupakan kebutuhanpokok hayat hidup orang banyak dan merupakan sumber daya alam, sehingga keberadaannya perlu dimanfaatkan dan dilestarikan;
- bahwa dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, perlu dilaksanakan pengawasan kualitas air secara intensif dan terus-menerus;
- bahwa kualitas air yang digunakan masyarakat harus memenuhi syarat agar masyarakat terhindar dari gangguan kesehatan;
- bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka tentang Retribusi Pengawasan Kualitas Air.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209)
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1969 tentang Hygiene Perusahaan dan Perkantoran
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 Ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup Jo.peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan Antara Pemerintah pusat dan Daerah(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848)
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048)
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah(Lembaran Negara RI Tahun 1988 Nomor 10 ,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373)
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian pencemaran air
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952)
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 118,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138)
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138)
- Peraturan Daerah Kolaka Nomor 4 tahun 2000 Tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka
- Peraturan Daerah Kolaka Nomor 5 Tahun 2000 Tentang pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pengawasan kualitas air dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
nama, obyek dan subyek, golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi serta persyaratan;
pengawasan;
tata cara pemungutan;
wilayah pemungutan;
sanksi administrasi;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan;
kadaluarsa;
tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa;
pengawasan;
ketentuan penyidikan;
serta ketentuan pidana
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.