Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu pengaturan lebih lanjut;
- bahwa peraturan yang mengatur tentang Sumber Pendapatan Desa yang ada sekarang sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti bahwa sehubungan dengan huruf a dan b diatas maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat I I di Sulawesi ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822 ) 2. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangn ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 )
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 )
- Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438 )
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahn Lembaran Negara RI Nomor 4587)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( lembaran negara Republik Indonesia tahun 2007 nomor 82 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 4737 ) 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741 )
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2000 tentang Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka
- Peraturan Darah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang sumber pendapatan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
sumber pendapatan desa;
pendapatan asli desa;
kekayaan desa;
pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa;
pengembangan;
serta pengawasan sumber pendapatan desa;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Tentang
Sumber Pendapatan Desa
Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2009
Diundangkan Tanggal
07 Juli 2009
Berlaku Tanggal
07 Juli 2009
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (53.6 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.