Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 1998

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan jalan perlu disesuaikan;
  2. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut diatas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Praturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka tentang Pajak Reklame.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 1998 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822)
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3037)
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684)
  4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685)
  5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan peraturan Daerah Perubahan
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pungutan Pajak Daerah
  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemda Tingkat II Kolaka.

Nama, Obyek, dan Subyek Pajak ;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak ;
Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak ;
Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah ;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak ;
Tata Cara Pembayaran ;
Tata Cara Penagihan Pajak ;
Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak ;
Tata Cara Pembentulan Pembatalan, Pengurangan Sanksi Administrasi ;
Keberatan dan Banding ;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ;
Kadaluarsa ;
Ketentuan Pidana ;
Penyidikan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Nomor
4 Tahun 1998
Tahun
1998
Tentang
Pajak Reklame
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 1998
Diundangkan Tanggal
27 Juli 1998
Berlaku Tanggal
20 Juli 1998
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (93.48 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.