Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kecamatan Tinondo, Kecamatan Poli – Polia dan Kecamatan Lalolae di Kabupaten Kolaka

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. . bahwa semakin berkembangnya jumlah penduduk serta meningkatnya volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan maka untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kolaka, dipandang perlu membentuk beberapa Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kolaka. bahwa Kecamatan yang akan dibentuk telah memenuhi syarat yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan yang disesuaikan dengan perkembangan aspirasi masyarakat setempat;
  2. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822)
  2. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah denagn Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3890)
  3. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389)
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437)
  5. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3439)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4262)
  9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten
  12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 Pedoman Pembentukan Kecamatan

Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Kecamatan Tinondo, Kecamatan Poli-Polia dan Kecamatan Lalolae di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
pembentukan dan penetapan;
luas wilayah dan jumlah desa;
ibukota kecamatan;
kedudukan, tugas dan fungsi;
susunan organisasi;
uraian tugas;
tata kerja;
eselon;
serta pengangkatan dalam jabatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka

Nomor
4 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pembentukan Kecamatan Tinondo, Kecamatan Poli – Polia dan Kecamatan Lalolae di Kabupaten Kolaka

Ditetapkan Tanggal
07 April 2007

Diundangkan Tanggal
14 April 2007

Berlaku Tanggal
14 April 2007

Sumber
LD. 2007/ NO. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (84.52 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar