Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Penanaman Modal (Investasi) di Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004Pasal 10 dinyatakan bahwa Otonomi Daerah memberikan Kewenangan kepada Daerah mengurus dan mengatur semua urusan Pemerintahan diluar urusan Pemerintah yang telah ditetapkan. bahwa Implementasi Kewenangan Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dipengaruhi aspek sumberdaya alam, aspekpemberdayaan manusia dan aspek kemampuan Daerah dalam memperoleh sumber pendapatan Daerah termaksud Pendapatan Asli Daerah, oleh karena itu dalam pelaksanaan Otonomi Daerah setiap Daerah harus secara optimal mencari berbagai alternatif untuk mendapatkan sumber pembiayaan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahannya baik intensifikasi pemanfaatan sumber pendapatan Daerah maupun ekstensifikasi (diversifikasi) sumber Pendapatan Daerah serta mendorong kegiatan investasi untuk percepatan pembangunan di Daerahahwa dalam mendorong dan meningkatkan sumber pendapatan asli Daerah melalui eksistensi Penanaman Modal di Daerah dibutuhkan berupa jaminan perlindungan/keamanan, kepastian hukum, dan jaminan kepastian hak bagi setiap Penanaman Modal tanpa diskriminasbahwa berdasarkan pertimbangan butir a, b dan ctersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pedoman pelaksanaan Penanaman Modal (investasi) di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang – undang Nomor 29 Tahun 2959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
- Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Ripublik Indonesia Nomor 4844)
- Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Ripublik Indonesia Nomor 4279)
- Undang – undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699)
- Undang – undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724)
- Peraturan Pemerintah Tahun 2007 Nomor 1 Tentang fasilitas pajak penghasilan Penanaman Modal bidang – bidang usaha tertentu dan atau di Daerah – daerah tertentu ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor: 1 Tambahan Lembaran Negara Nomor: 1675)
- Peraturan Pemerintah Tahun 2007 Nomor 38 Tentang Pemberian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377)
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor: 88 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4.681)
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 TentangKriteria dan persyaratan penyusunan bidang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang Penanaman Modal
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka 2005 – 2025
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kolaka2009 – 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan penanaman modal (investasi) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
kebijakan penanaman modal (investasi) di daerah Kabupaten Kolaka;
mekanisme dan persyaratan penanaman modal (investasi);
pemakaian tenaga kerja dan bidang usaha;
tanggung jawab pemda dan kewajiban penanaman modal;
pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi;
serta penyelesaian sengketa;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Tentang
Pelaksanaan Penanaman Modal (Investasi) di Daerah Kabupaten Kolaka
Ditetapkan Tanggal
07 September 2010
Diundangkan Tanggal
07 September 2010
Berlaku Tanggal
07 September 2010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (97 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.