Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber – Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah yang tergolong dalam Retribusi Jasa Umum untuk dibentuk sesuai dengan jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
- bahwa sesuai Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dari 14 (empatbelas) jenis Retribusi Jasa Umum ditetapkan dalam bentuk 1 (satu) Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah TK II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259)
- Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119 )
- Peraturan Dearah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga tehnis Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka.
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. terdiri dari:
1. Ketentuan Umum 2. Retribusi Jasa Umum 3. Pemungutan Retribusi 4. Peninjauan Tarif Retribusi 5. Insentif Pemungutan 6. Penyidikan 7. Ketentuan Pidana 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Tentang
Retribusi Jasa Umum
Ditetapkan Tanggal
29 September 2011
Diundangkan Tanggal
29 September 2011
Berlaku Tanggal
29 September 2011
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2007 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK DOKUMEN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2007 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN DAN KEBERSIHAN
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2007 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
Download PDF (164.97 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.