Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Ornganisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Kabupaten Kolaka
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang i Badan Narkotika Nasional dan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor PER/04/V/2010/BNN tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota dimana Badar»
- Narkotika Nasional di Daerah ditetapkan menjadi Instansi Vertikal, maka pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kolaka perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, maka perlu adanya pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badä
- n Narkotika Nasional Kabupaten Kolaka yang dibentuk dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah:
- Undangi – Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
- | 2. Undang+
- undang Nomor 6 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan undang- undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 8 Tahun 1974 tenteng pokok – pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
- Undangi- Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika Tahun 1961 beserta i Protokol yang mengubahnya (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3085)
- Undangi – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671)
- Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negarai Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 53, Tambahan Lembaran iNegara Republik Indonesia Nomor 3698)
- Undang – Undang Nlomon 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaram Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4484)
- Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negarai Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Uhisan Pemerintahan antara Pemrintah, Pemerintah Daerah propinsii dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737)
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang Pegelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578 )
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nlaaonal, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA KABUPATEN KOLAKA
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.