Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dirasa perlu mengadakan Perubahan dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan semangat Otonomi Daerah;
- bahwa Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Kolaka perlu diberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap kendaraan bermotor dijalan yang terkait erat dengan pelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya;
- bahwa untuk maksud huruf a dan b diatas perlu mengatur Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI. Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822)
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209)
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480)
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848)
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048)
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Neraga Nomor 3373)
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952 )
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138)
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139)
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri, dan Bak Muatan serta Komponenkomponennya
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
tata cara pemungutan;
wilayah pemungutan;
sanksi administrasi;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan;
kadaluwarsa;
tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa;
pengawasan;
ketentuan penyidik;
serta ketentuan pidana
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.