Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 20O7 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka perlu ditata kembalbahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah perlu menata kembali Perangkat Daerah yang menangani fungsi pengelolaan perangkat daerah, dengan mernbentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi;
kelompok jabatan fungsional, eselon;
serta tata kerja;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.