Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Jasa Konstruksi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah ditempatkan domisilinya;
  2. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana tersebt di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  3. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010
  5. Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 1 Tahun 2009.

Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud dan Tujuan;
3. Usaha Jasa Konstruksi;
4. Izin Usaha Jasa Konstruksi;
5. Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK;
6. Laporan Pertanggung Jawaban Unit Kerja/Instansi yang Memberikan IUJK;
7. Pemberdayaan dan Pengawasan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Sistem Informasi;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka

Nomor
5 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Jasa Konstruksi

Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
16 Mei 2014

Berlaku Tanggal
16 Mei 2014

Sumber
LD. 2014/ NO. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (12.81 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar