Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Irigasi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Irigasi adalah merupakan salah satu sektor pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, dalam rangka menunjang ketahanan pangan. Sejalan dengan semangat demokrasi, desentralisasi dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sistem irigasi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006
  10. Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001
  11. Permen PU dan Pera Nomor 08/PRT/M/2015
  12. Permen PU dan Pera Nomor 12/PRT/M/2015
  13. Permen PU dan Pera Nomor 17/PRT/M/2015
  14. Permen PU dan Pera Nomor 23/PRT/M/2015
  15. Kepmendagri Nomor 2 Tahun 1999
  16. Kepmendagri Nomor 50 Tahun 2001
  17. Kepmendagri Nomor 22 Tahun 2003
  18. dan Kepmenkeu Nomor 298/KMK.02/2003.

Dalam peraturan ini diatur tentang kelembagaan pengelola irigasi. Pola pengaturan air irigasi meliputi Hak Guna Air untuk Irigasi, Penyediaan Air Irigasi, Pembagian, Pemberian dan Penggunaan Air Irigasi, Penggunaan Air untuk Kepentingan Lainnya, Drainase, dan Penggunaan Langsung Air Irigasi dari Sumber Air. Pengembangan jaringan irigasi yang meliputi pembangunan jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang meliputi wewenang dan tanggung jawab, dan pengamanan jaringan irigasi. Pengelolaan aset irigasi yang meliputi inventarisasi aset irigasi, perencanaan pengelolaan aset irigasi, pelaksanaan pengelolaan aset irigasi, evaluasi pengelolaan aset irigasi, dan penghapusan aset irigasi. Pembiayaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka

Nomor
5 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Irigasi

Ditetapkan Tanggal
12 November 2015

Diundangkan Tanggal
12 November 2015

Berlaku Tanggal
12 November 2015

Sumber
LD. 2015/ NO. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.84 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar