Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah perlu disusun rencana pembangunan jangka panjang daerah;
- bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah merupakan kerangka dasar pengelolaan pembangunan daerah yang bersifat aspiratif terhadap kehendak masyarakat Kabupaten Kolaka yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
- . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952 jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1953, Lembaran Negara 1952 Nomor 48 jo 1953 Nomor 2, Daerah Sulawesi Tenggara dibagi menjadi empat Daerah Tingkat II (Dati II) , yaitu Dati II Kendari, Dati II Kolaka, Dati II Buton dan Dati II Muna
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503)
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, tambahan Lembaran Negara Nomor 4663)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, tambahan Lembaran Negara Nomor 4664)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
- 21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. 22. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kolaka. 23. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 050/2020/SJ tentang Pedoman Penyusunan RPJP Daerah dan RPJM Daerah
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025, Sistematika rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025 terdiri dari Pendahuluan;
Kondisi, analisis dan prediksi kondisi umum Kabupaten Kolaka;
visi pembangunan daerah;
arah kebijakan dan sasaran prioritas daerah;
penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.