Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:
Dalam peraturan ini diatur tentang kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan diantaranya meliputi penyelenggaraan arsip dinamis, penyelenggaraan arsip statis, sistem kearsipan berbasis teknologi komunikasi dan informatika, sumberdaya manusia aparatur kearsipan, pengembangan kerjasama dengan lembaga kearsipan nasional/provinsi/kabupaten/kota, sarana dan prasarana, serta pembinaan kearsipan. Peraturan ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat dalam kearsipan. Pendanaan penyelenggaraan kearsipan oleh pemerintah daerah berasal dari APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.