Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Darat, Bengkel Umum dan Dos Mearing Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menertibkan pengusaha angkutan darat dan untuk mencegah persaingan tidak sehat, diantara pengusaha angkutan darat perlu pengaturan sistem perizinan untuk mendirikan perusahaan angkutan darat dan untuk menjamin mutu dan tehnis, serta mengurangi pencemaran udara pada kendaraan bermotor;
- bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas perlu mengatur Retribusi Izin mendirikan Perusahaan Angkutan Darat, Bengkel Umum dan Dos Mearing kendaraan bermotor dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822)
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848)
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 3209)
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685)
- Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor 4048)
- Undang-undang Nomor 13 tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 1990 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3037)
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara RI Nomor 49 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3480)
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692)
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1985 Tentang Jalan (Lembaran Negara RI tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3292)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 Tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintah dalam bidang Lalu Lintas dan Angukutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara RI Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3410)
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3530)
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup dan Jenisjenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992 Tentang Pedoman Organisasi Dinas Daerah
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 Tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta komponen-komponennya
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan umum
- 21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 1983 Tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Pelabuhan
- 22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 Tentang Ketentuan Hukum mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Yo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
- 23. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
- 24. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 1996 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Kolaka Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Kolaka
- 25. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka
- 26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin mendirikan perusahaan angkutan darat, bengkel umum dan dos mearing kendaraan bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
nama, obyek dan subyek, golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi;
tata cara pemungutan;
wilayah pemungutan;
sanksi administrasi;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan;
kadaluwarsa;
tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;
pengawasan;
ketentuan penyidik;
serta ketentuan pidana
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Tentang
Retribusi Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Darat, Bengkel Umum dan Dos Mearing Kendaraan Bermotor
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2001
Diundangkan Tanggal
12 Februari 2001
Berlaku Tanggal
12 Februari 2001
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (67.71 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.