Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah disebutkan bahwa Pelayanan Kesehatan adalah merupakan obyek retribusi jasa umum yang dapat dipungut untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum, yaitu berupa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah;
- bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka retribusi pelayanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 20 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian masyarakat sehingga perlu diadakan penyesuaian baik yuridis formil maupun materilnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut di atas maka perlu membentuk peraturan Daerah Kabupaten Kolaka tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495)
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Udang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara Republik
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah diubah dua kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undangundang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5478)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) 11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka
Dalam peraturan ini diatur tentang kebijakan pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
kebijakan pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Kolaka;
pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Kolaka;
perawatan rawat inap;
perawatan bagi pasien peserta asuransi kesehatan dan tanggungan pihak ketiga;
perawatan pasien kehakiman;
pamulasaran jenazah;
instalasi farmasi;
serta retribusi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.