Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 perlu disesuaikan;
- bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang sangat potensial untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut diatas maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang – undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
- Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209)
- Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474)
- Undang – Undang nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048)
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4458)
- Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438)
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674)
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengandalian Blangko KK, KTP, Buku register Akta dan kutipan Akta Catatan Sipil
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi penggantian biaya cetak dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
nama, obyek dan subyek retribusi, tingkat penggunaan jasa pelayanan;
prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi;
struktur dan besarnya tarif retribusi;
wilayah pemungutan;
tata cara pemungutan dan penagihan retribusi;
masa retribusi dan saat retribusi terutang;
pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
sanksi administrasi;
ketentuan pidana;
serta ketentuan penyidikan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.