Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Biaya Transportasi Bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 456/1187/SJ tanggal 27 Mei 2003 tentang Dukungan terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji di daerah dan Surat Menteri Agama Nomor D J. VII/II/00/178/2011 tentang Himbauan Penyelanggaraan Haji Daerah, maka penyelenggaraan Ibadah Haji khususnya di Kabupaten Kolaka merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dan seluruh masyarakat untuk mensukseskannya;
  2. bahwa untuk suksesnya penyelenggaraan Ibadah Haji maka seluruh tahapan pelaksanaan termasuk faktor – faktor pendukungnya harus terlaksana sesuai dengan yang telah ditentukan;
  3. bahwa salah satu faktor pendukung untuk suksenya penyelenggaraan ibadah haji adalah transportasi lokal bagi Jamaah Haji Kabupaten Kolaka yang biayanya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka setiap tahun;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c di atas, maka perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
  2. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2Q04 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang- undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 4437)
  3. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438)
  4. Undang – undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4845)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3373)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI lahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737)
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011 tentang berubahan atas Peraturan Paerah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
  8. Peraturan Dsierah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka

PERATURAN DAERAH TENTANG BIAYA TRANSPORTASI BAGI JAMAAH HAJI REGULER KABUPATEN KOLAKA YANG TERDIRI DARI:
1. KETENTUAN UMUM 2. TUJUAN 3. SUMBER PEMBIAYAAN 4. PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 5. PENGORGANISASIAN 6. PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 7. KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka

Nomor
9 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Biaya Transportasi Bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka

Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
16 Juli 2012

Berlaku Tanggal
16 Juli 2012

Sumber
LD. 2012/ NO. 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (331.54 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar