Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2005
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Lembaga Daerah Kabupaten Kolaka Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara maka perlu memiliki lambang daerah sebagai simbol identitas daerah dan jatidiri yang merupakan perekat persatuan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kolaka Utara sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Berdasarkan hasil keputusan panitia sayembara yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 27 Tahun 2005, tentang pemenang lomba Sayembara Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka logo yang melambangkan karakteristik daerah Kabupaten Kolaka Utara perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Utara;