Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Larangan Memproduksi Mengedarkan dan Mengkomsumsi Minuman Beralkohol
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa minuman beralkohol adalah jenis minuman yang apabila dikomsumsi dapat memabukkan dan membahayakan ketertiban umum;
bahwa untuk menghindari bahaya penggunaan minuman beralkohol dikalangan masyarakat, maka perlu dilakukan pelarangan terhadap penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kolaka Utara;
bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan memproduksi, mengedarkan dan mengkomsumsi minuman beralkohol;