PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan pemerintah di bidang kependudukan dan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil diperlukan sistem administrasi kependudukan dan Pencatatan sipil yang melibatkan peran aktif masyarakat;
- Untuk terwujudnya penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan catatan sipil perlu dilakukan penataan, penertiban dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
10
Tahun
2008
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2008
Diundangkan Tanggal
16 Januari 2008
Berlaku Tanggal
16 Januari 2008
Sumber
LD. 2008/No. 10, LL 41 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.