Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2008
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan pemerintah di bidang kependudukan dan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil diperlukan sistem administrasi kependudukan dan Pencatatan sipil yang melibatkan peran aktif masyarakat;
Untuk terwujudnya penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan catatan sipil perlu dilakukan penataan, penertiban dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;