Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menegaskan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli daerah dengan menyertakan modal daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.