PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa wilayah Kabupaten Kolaka Utara memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai;
- bahwa untuk mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Kolaka Utara sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Kolaka Utara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
10
Tahun
2020
Tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kolaka Utara
Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
22 Oktober 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor 10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.