Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Larangan Memproduksi Mengedarkan dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Minuman beralkohol adalah jenis minuman yang apabila dikomsumsi dapat memabukkan dan membahayakan ketertiban umum ;
- Untuk menghindari bahaya penggunaan minuman beralkohol dikalangan masyarakat, maka perlu dilakukan pelarangan terhadap penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kolaka Utara;
- Berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan memproduksi, mengedarkan dan mengkomsumsi minuman beralkohol;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 5 Tahun 1984
- Undang-Undang No 23 Tahun 1992
- Undang-Undang No 29 Tahun 2003
- Undang-Undang No 10 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1962
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 1997
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara No 4 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum;
2. Klasifikasi Minuman Beralkohol;
3. Larangan Mengedarkan Minuman Beralkohol;
4. Pengawasan dan Penertiban;
5. Ketentuan Penyidikan;
6. Ketentuan Pidana;
7. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.