PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Larangan Memproduksi Mengedarkan dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Minuman beralkohol adalah jenis minuman yang apabila dikomsumsi dapat memabukkan dan membahayakan ketertiban umum ;
- Untuk menghindari bahaya penggunaan minuman beralkohol dikalangan masyarakat, maka perlu dilakukan pelarangan terhadap penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kolaka Utara;
- Berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan memproduksi, mengedarkan dan mengkomsumsi minuman beralkohol;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
11
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Larangan Memproduksi Mengedarkan dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2007
Diundangkan Tanggal
09 Januari 2007
Berlaku Tanggal
09 Januari 2007
Sumber
LD. 2007 /No. 10, LL 7 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.