Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, maka perlu memberikan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
  2. Mengingat pembentukan Partai Politik Merupakan Perwujudan Kedaulatan Rakyat dan Partai Politik merupakan aset daerah, yang mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 31 Tahun 2002
  2. Undang-Undang No 12 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No 29 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005
  6. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2005.

1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Bantuan Keuangan;
3. Bantuan Keuangan;
4. Tata Cara Pengajuan Bantuan;
5. Penyerahan Bantuan Keuangan;
6. Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan;
7. Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara

Nomor
11 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2008

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2008

Berlaku Tanggal
16 Januari 2008

Sumber
LD. 2008/No. 11, LL 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (36.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar