Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 14 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kecamatan Katoi Dikabupaten Kolaka Utara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 14 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Usul dan prakarsa pembentukan kecamatan baru dalam wilayah Kabupaten Kolaka Utara menjadi wacana yang meluas setelah terbentuknya Kabupaten Kolaka Utara sebagai daerah otonomi baru;
  2. Dalam rangka mewujudkan aspirasi dan prakarsa masyarakat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara telah membentuk Tim Observasi dan Pertimbangan Pemekaran Kecamatan yang bertugas melakukan inventarisasi, identifikasi, pengumpulandata dan informasi, melakukan pertemuan dan kunjungan lapangan serta membuat telaahan atas hasil kegiatan Tim;
  3. Berdasarkan hasil kerja yang dilaksanakan oleh Tim Observasi dan Pertimbangan Pemekaran Kecamatan setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka perlu dibentuk Kecamatan Porehu, Kecamatan Pakue Utara, Kecamatan Pakue Tengah, Kecamatan Watunohu, Kecamatan Lambai dan Kecamatan Wawo di Kabupaten Kolaka Utara;
  4. Dengan pembentukan Kecamatan sebagaimana tersebut dalam huruf c di atas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat;
  5. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Pembentukan Kecamatan Katoi di Kabupaten Kolaka Utara.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 14 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 29 Tahun 2003
  2. Undang-Undang No 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2005
  4. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah RI No 79 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah RI No 38 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah RI No 41 Tahun 2007
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 43 Tahun 2004
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara No 1 Tahun 2007.

1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibukota;
3. Kewenangan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Kecamatan;
4. Pembinaan dan Pembiayaan;
5. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara

Nomor
14 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pembentukan Kecamatan Katoi Dikabupaten Kolaka Utara

Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
09 Desember 2007

Berlaku Tanggal
05 Desember 2007

Sumber
LD. 2007/No. 14, LL 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (94.39 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar