Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 14 Tahun 2007
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kecamatan Katoi Dikabupaten Kolaka Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 14 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Usul dan prakarsa pembentukan kecamatan baru dalam wilayah Kabupaten Kolaka Utara menjadi wacana yang meluas setelah terbentuknya Kabupaten Kolaka Utara sebagai daerah otonomi baru;
Dalam rangka mewujudkan aspirasi dan prakarsa masyarakat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara telah membentuk Tim Observasi dan Pertimbangan Pemekaran Kecamatan yang bertugas melakukan inventarisasi, identifikasi, pengumpulandata dan informasi, melakukan pertemuan dan kunjungan lapangan serta membuat telaahan atas hasil kegiatan Tim;
Berdasarkan hasil kerja yang dilaksanakan oleh Tim Observasi dan Pertimbangan Pemekaran Kecamatan setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka perlu dibentuk Kecamatan Porehu, Kecamatan Pakue Utara, Kecamatan Pakue Tengah, Kecamatan Watunohu, Kecamatan Lambai dan Kecamatan Wawo di Kabupaten Kolaka Utara;
Dengan pembentukan Kecamatan sebagaimana tersebut dalam huruf c di atas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Pembentukan Kecamatan Katoi di Kabupaten Kolaka Utara.