Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai daerah otonom Kabupaten Kolaka Utara memerlukan visi pembangunan jangka panjang daerah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Kabupaten Kolaka Utara memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang untuk menentukan arah dan prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang sebagaimana dimaksud diatas;
- Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan jangka panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2006-2026;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang No 29 Tahun 2003
- Undang-Undang No 10 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2005
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 17 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 050/20200/SJ Tanggal 11 Agustus 2005.
1. Ketentuan Umum;
2. Program Pembangunan Daerah;
3. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
4. Pengendalian dan Evaluasi;
5. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.