Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2009
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 151 Peratuan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efesien yang dilaksanakan secara transparasi, akuntabilitas dan partisipatif maka diperlukan pedoman dalam penyelenggaraannya;
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;