Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2018 harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2019, sehingga perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 12004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran ”
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Nomor 30 Tahun 2014 tentang;
Undang-Undang Nomor Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Repeublik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5155);
Peraturan Pemerintah Nomor ·
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan D~erah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pedoman Penyusunan Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
1;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ten tang Tata Cara Pemberian dan Pemamfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ,i (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hihah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang J aminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor us740) sebagaimana telah diubah dengan·
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 ten tang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Nomor 317, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6176);
Peratt1ran Pernerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2Q 11 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 440, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Soisal. yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Millk Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jarninan Kematian yang berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 996);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana oprasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Undonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang-Pokok
Pokok pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2009 Nomor 2);
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Mendirikan Bangunan, (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 7);
18 Taliuri!.: 2012 terita.ng Penyediaan,;
Peraturan Daerah Nomon.. Retribusi Jasa Usaha, (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 8);
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 9);
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2013 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018 Nomor 12);
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 31 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018 Nomor 31);