Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi merupakan sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Lingkungan Hidup berdasarkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas dengan memerhatikan potensi daerah;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik dalam pemberian Persetujuan Bangunan Gedung, perlu dilakukan penyederhanaan dan efisiensi;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat dalam pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara

Nomor
2

Tahun
2022

Tentang
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2022

Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2022

Berlaku Tanggal
20 Agustus 2022

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022 Nomor 22

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2013 Nomor 1)

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar