Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka perlu diadakan penyesuaian;
  2. Pengaturan tentang kedudukan protokoler di perlukan sebagai pedoman pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata kehormatan;
  3. Pengaturan mengenai hak-hak keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 17 tahun 2003
  2. Undang-Undang No 22 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No 29 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 32 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/KMK 02/2003

1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD;
3. Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD;
4. Belanja Untuk Menunjang Kegiatan Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD;
5. Pengelolaan Keuangan DPRD;
6. Ketentuan Lain-lain;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
3 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2005
Diundangkan Tanggal
15 Juli 2005
Berlaku Tanggal
13 Juli 2005
Sumber
LD. 2005/No. 3, LL 16 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (126.42 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.