Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Persampahan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penaganan Persampahan merupakan bagian integral dari pengelolaan Kebersihan yang seiring dengan pertumbuhan kota yang semakin meningkat sehingga memerlukan pengelolaan dan penataan yang terpadu;
  2. Untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah, maka perlu pengaturan mengenai pengelolaan Persampahan di Kabupaten Kolaka Utara;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, di atas perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang No 23 Tahun 1997
  3. Undang-Undang No 29 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2005
  6. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No 18 Tahun 2008
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007

1. Ketentuan Umum;
2. Penanggungjawab Kebersihan;
3. Kewajiban dan Larangan;
4. Mekanisme;
5. Ketentuan Penyidikan;
6. Ketentuan Pidana;
7. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara

Nomor
3 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Pengelolaan Persampahan

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2009

Diundangkan Tanggal
14 Juli 2009

Berlaku Tanggal
14 Juli 2009

Sumber
LD. 2009/No. 3, LL 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (38.86 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar