PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Kehutanan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Hutan merupakan salah satu Anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi kekayaan masyarakat Kolaka Utara sehingga perlu diurus secara adil, lestari dan memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan yang akan datang;
- Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang saat ini telah mengalami kerusakan yang cukup serius baik dari sisi ekologi, sosial maupun ekonomi sehingga perlu diurus secara adil dan lestari, agar mampu mensejahterakan masyarakat Kolaka Utara;
- Kolaka Utara sebagai Kabupaten yang baru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003, dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah, perlu menata sistem kebijakan pemerintahan termasuk dibidang kehutanan secara demokratis yang mengandung prinsip-prinsip transpalasi, partisipasif dan bertanggung gugat serta memiliki sejumlah kewenangan dibidang kepengurusan hutan;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Kehutanan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
5
Tahun
2009
Tentang
Perda Tentang Kehutanan Daerah
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2009
Diundangkan Tanggal
14 Juli 2009
Berlaku Tanggal
14 Juli 2009
Sumber
LD. 2009/No. 5, LL 14 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.