PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana didaerah dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 18 dan pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana pemerintah daerah perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
- Dalam rangka pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata kerja badan penaggulangan bencana daerah maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten kolaka utara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
5
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2010
Diundangkan Tanggal
09 Agustus 2010
Berlaku Tanggal
09 Agustus 2010
Sumber
LD. 2010/No. 5, LL 10 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.