Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana didaerah dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 18 dan pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana pemerintah daerah perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Dalam rangka pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata kerja badan penaggulangan bencana daerah maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten kolaka utara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Utara;