Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHH-BK)

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.236/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Olahan Hutan Alam (IUPHHBK-HA) atau Olahan Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada hutan produksi menegaskan bahwa Bupati/Walikota diberi kewenangan untuk memberikan izin IUPHHBK yang arealnya berada ada dalam wilayah Kabupaten/Kota;
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang No 5 Tahun 1990
  3. Undang-Undang No 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000
  5. Undang-Undang No 23 Tahun 1997
  6. Undang-Undang No 29 Tahun 2003
  7. Undang-Undang No 10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2005
  9. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  10. Undang-Undang No 26 Tahun 2007
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

1. Ketentuan Umum;
2. Azas dan Tujuan;
3. Persyaratan Permohonan;
4. Tata Cara Pemberian Izin;
5. Hak dan Kewajiban;
6. Jenis Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu;
7. Ketentuan Retribusi;
8. Peredaran Hasil Hutan Bukan Kayu;
9. Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan;
10. Hapusnya Izin;
11. Larangan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
6 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHH-BK)
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2009
Diundangkan Tanggal
14 Juli 2009
Berlaku Tanggal
14 Juli 2009
Sumber
LD. 2009/No. 6, LL 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (69.04 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.