Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sumber daya ikan sebagai bagian kekayaan Daerah perlu dimanfaatkan secara optimal untuk Kemakmuran rakyat dengan mengusahakannnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta selalu memperhatikan kelestariannya;
- Untuk mencapai maksud tersebut diatas dipandang perlu mengambil langkah-langkah pembinaan operasionalnya sehingga setiap usaha perikanan di Daerah ini berjalan secara baik dan terarah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 9 Tahun 1985
- Undang-Undang No 34 Tahun 2000
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 29 Tahun 2003
- Undang-Undang No 31 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah RI No 79 Tahun 2005
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No 174 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No 175 Tahun 1997
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Tata Cara Pemungutan;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Tata Cara Pembayaran;
10. Tata Cara Penagihan;
11. Kadaluwarsa;
12. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Biaya pemungutan;
16. Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.