Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kebijakan pajak daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimasudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemamfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, sarana, atau fasiltas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi perizinan tertentu;