Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sua Windu Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan maksud pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah maka dipandang perlu daerah membentuk dan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk perusahaan daerah merupakan aset/kekayaan daerah yang dikelola sehingga dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahan Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang No 5 Tahun 1962
- Undang-Undang No 29 Tahun 2003
- Undang-Undang No 10 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1984
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 50 Tahun 1999.
1. Ketentuan umum;
2. Pendirian, Nama dan Kedudukan;
3. Maksud, Tujuan dan Lapangan Usaha;
4. Modal;
5. Kepengurusan Perusahaan Daerah Sua Windu Kolaka Utara;
6. Direksi;
7. Tata kerja;
8. Badan Pengawas;
9. Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Sua Windu;
10. Pembagian Keuntungan Perusahaan;
11. Kepegawaian;
12. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai;
13. Laporan Berkala dan Perhitungan Tahunan;
14. Pembinaan;
15. Pembubaran Perusahaan Daerah Sua Windu;
16. Ketentuan Lain-Lain;
17. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.