Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menjamin kemerdekaan untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut setiap orang, Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan pelayanan Ibadah Haji;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan bagi Jamaah Haji masyarakat Kolaka Utara agar dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sehat, perlu pengaturan tentang pelayanan Jamaah Haji di Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, disebutkan bahwa penyelenggaraan Ibadah Haji tingkat Kabupaten dikoordinasi oleh Bupati, dan pelayanan transportasi Jamaah Haji dari Daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.