Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam perkembangannya telah menghasilkan pembangunan yang pesat dalam kehidupan nasional yang perlu dilanjutkan dengan dukungan pemerintah dan seluruh potensi masyarakat, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan Negara dan Pembangunan Nasional;
  2. bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kebijakan pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
  3. bahwa agar pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah tentang Jasa Umum dapat lebih berdaya guna serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c dan d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum Kabupaten Kolaka Utara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara

Nomor
9

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2012

Berlaku Tanggal
29 Desember 2012

Sumber
LD. 2012/No. 9 , LL 44 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar